Nasional
Saldo Nasabah Dipotong Tiap Bulan, Proyek Notifikasi BRI-Telkom Dikorupsi

Sayangnya, rumitnya struktur biaya lisensi teknologi dan tarif per pesan justru menjadi celah manipulasi. Pihak-pihak tertentu diduga sengaja melakukan penggelembungan harga (mark-up) kontrak secara sistematis.
Perbedaan pemahaman teknis antara pengguna jasa dan penyedia layanan dimanfaatkan secara cerdik. Akibat bias informasi tersebut, spesifikasi proyek didesain untuk menguntungkan kelompok tertentu. Jaringan mafioso ini melibatkan rantai pasok yang panjang, mulai dari internal BUMN hingga pihak ketiga atau agregator.
Skala kerugian negara dalam kasus ini tergolong sangat masif untuk ukuran proyek non-fisik. Berdasarkan kalkulasi awal, KPK telah mengantongi bukti riil kerugian sebesar Rp700 miliar. Angka tersebut setara dengan 30 persen dari total nilai keseluruhan proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.
Namun, angka itu baru merupakan puncak gunung es. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa potensi kerugian total diproyeksikan terus membengkak hingga nyaris menyentuh Rp2 triliun.
“Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Budi dalam keterangannya.