Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Kota Tasikmalaya Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Diterbitkan:

|

Satpol PP Tasikmalaya sita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Tasikmalaya)

TODAY.ID, Tasikmalaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berhasil menyita 9.432 botol minuman keras (miras) berbagai merek senilai ratusan juta rupiah.

Ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah sebuah gudang di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bungursari karena ilegal dan melanggar peraturan daerah.

Baca Juga:  Ancam Kurir COD Dengan Samurai, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang minuman keras itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kemudian, lanjut Budhi, berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat hingga akhirnya ditemukan ribuan botol minuman keras di gudang itu, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:  Maraknya Aksi Pelemparan Batu Terhadap Kereta Api Akan Diproses Hukum

“Barang yang disita sebanyak 9.432 (botol). Total kerugian Rp431.115.000 berdasarkan harga yang dijual di salah satu e-commerce,” kata Budhi di Tasikmalaya, Selasa (27/6/2023).

Laman: 1 2 3