Ikuti Kami:

Nasional

Status Kepegawaian Hanya PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Honorer?

Diterbitkan:

|

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

“Ada berbagai penilaian, seperti sistem merit dan manajemen kepegawaian. Kami di Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tetapi juga membina,” tutur Anas.

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 5.6 Guncang Nias Sumatera Utara

Anas menggambarkan reformasi birokrasi seperti refleksi, di mana titik-titik saraf ditekan agar tubuh tetap sehat, begitu pula dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).(*)

Baca Juga:  Rp2 Miliar Untuk Rehabilitasi Rumah Warga Korban Banjir di Sukabumi

Laman: 1 2 3