Ikuti Kami:

Nasional

Status Kepegawaian Hanya PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Honorer?

Diterbitkan:

|

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

“Ada berbagai penilaian, seperti sistem merit dan manajemen kepegawaian. Kami di Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tetapi juga membina,” tutur Anas.

Baca Juga:  Maju di Pilkada 2024, Tri Rismaharini Mengundurkan Diri Dari Mensos

Anas menggambarkan reformasi birokrasi seperti refleksi, di mana titik-titik saraf ditekan agar tubuh tetap sehat, begitu pula dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).(*)

Baca Juga:  BNPB Catat 1.805 Bencana di Indonesia Periode Januari-Agustus 2021

Laman: 1 2 3