Nasional

Status Kepegawaian Hanya PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Honorer?

Published

on

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

TODAY.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa jenis kepegawaian ASN kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Anas, PPPK nantinya akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. “Hanya ada PNS dan PPPK. Jika tidak termasuk keduanya, maka secara otomatis diberhentikan,” tandas Anas seusai acara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).

Anas menegaskan hal itu telah diputuskan dalam undang-undang ASN. “Sehingga untuk PPPK akan ada dua status, yakni penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai status pegawai honorer di berbagai tingkat pemerintahan, Anas menjelaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki anggaran cukup, pegawai honorer akan naik menjadi PPPK paruh waktu.

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki anggaran memadai dapat menyeleksi pegawai honorer untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

“Dengan perubahan status ini, pegawai honorer tidak akan di-PHK, tetapi penerimaan pegawai baru hanya diperbolehkan atas izin dan kebutuhan yang jelas,” tambah Anas.

Pada kesempatan yang sama, Anas juga mengingatkan ASN untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran, terutama biaya perjalanan dinas yang dianggap membebani keuangan negara dan daerah.

“Saya minta agar penggunaan video rapat virtual atau hibrid diperluas, sehingga perjalanan dinas dapat dikurangi,” ujarnya.

Anas menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur dengan pendampingan dan pembenahan.

Kementerian PANRB siap memberikan asistensi agar reformasi birokrasi berjalan efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

“Ada berbagai penilaian, seperti sistem merit dan manajemen kepegawaian. Kami di Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tetapi juga membina,” tutur Anas.

Anas menggambarkan reformasi birokrasi seperti refleksi, di mana titik-titik saraf ditekan agar tubuh tetap sehat, begitu pula dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version