Ikuti Kami:

Nasional

Tahun 2024, BKN Tidak Lakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer

Diterbitkan:

|

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Net)

Selain itu, tenaga honorer juga dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Nanang menegaskan bahwa PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Menghirup Udara Segar dan Sejuk di Desa Wisata Cihanjawar Purwakarta

Saat ini, BKN tengah melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Namun, BKN tidak akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai pendataan honorer selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN.(*)

Baca Juga:  Bencana Longsor dan Gempa Bumi Magnitudo 5.1 Guncang Sukabumi

Laman: 1 2