Peristiwa
Ada Senjata Api dan Ponsel di Koper Milik Arsan Latif, Ini Kata Petugas
TODAY.ID, Bandung – Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung mendapati barang terlarang di dalam koper milik mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif yang kini berstatus tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Saat melakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa oleh kuasa hukum, petugas rutan menemukan sebuah senjata api laras pendek beserta lima butir peluru.
Kepala Rutan Bandung, Suparman, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur standar. Dalam penggeledahan tersebut, selain senjata api, petugas juga menemukan sebuah telepon genggam di dalam koper tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan barang bawaan sesuai standar, dan menemukan senjata api serta handphone,” ujar Suparman saat ditemui di Rutan Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).
Kuasa hukum Arsan Latif mengklaim bahwa dirinya hanya dititipkan koper tersebut tanpa mengetahui isinya. “Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa isinya ada seperti itu,” jelas Suparman.
Setelah menemukan senjata api, petugas rutan segera berkoordinasi dengan Polsek Batununggal untuk menangani temuan tersebut. Saat ini, Arsan Latif masih menjalani masa karantina sebelum ditempatkan di sel tahanan sementara.
“Kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api karena ini adalah barang yang dilarang,” tambah Suparman.
Seperti diketahui, Arsan Latif ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Pj Bupati Bandung Barat itu sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus dari tiga tersangka sebelumnya, termasuk mantan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam.
Saat menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri, Arsan diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.
Arsan aktif dalam penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Dia memasukkan ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk mengarahkan PT. PGA memenangkan lelang investasi proyek tersebut.
Dengan temuan terbaru ini, petugas rutan dan kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait barang terlarang yang ditemukan, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap Arsan Latif dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.(*)