Ikuti Kami:

Peristiwa

Ada Senjata Api dan Ponsel di Koper Milik Arsan Latif, Ini Kata Petugas

Diterbitkan:

|

Arsan Latif saat dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung. (Foto: Istimewa)

Dia memasukkan ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk mengarahkan PT. PGA memenangkan lelang investasi proyek tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Medan: Peran Media Membantu Dalam Memutus Rantai Covid-19

Dengan temuan terbaru ini, petugas rutan dan kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait barang terlarang yang ditemukan, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap Arsan Latif dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.(*)

Baca Juga:  Akibat Konsumsi Miras, Empat Bocah di Tasikmalaya Bacok Warga

Laman: 1 2 3