Peristiwa
Diduga Lakukan PHK Sepihak, Mantan Karyawan Gugat Rp86 Juta
TODAY.ID, Bandung – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berujung ke meja hijau. PT Fioka Enjiniring Indonesia digugat mantan karyawannya, Firman Perkasa Yudha, setelah perusahaan tersebut dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Gugatan yang diajukan ke PHI pada PN Bandung itu turut mempersoalkan pemenuhan hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp86 juta.
Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Pihak Firman mengajukan gugatan setelah rangkaian penyelesaian perselisihan di luar pengadilan belum menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum Firman dari LABKUM PERS, Krisna Anugrah, SH, MH, menjelaskan bahwa gugatan berkaitan dengan tidak tercapainya kesepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan pihak penggugat dalam persidangan pada 28 September 2026.
Menurut Krisna, pihaknya sebelumnya telah menempuh upaya penyelesaian melalui musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perselisihan kemudian berlanjut ke tahap mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Namun, menurut pihak penggugat, proses mediasi juga belum menghasilkan penyelesaian.
“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Krisna.
Dengan demikian, pihak Firman kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui PHI pada PN Bandung.
Krisna menyampaikan, langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan.
Artinya, perkara ini tidak serta-merta langsung dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, telah ada upaya untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme musyawarah dan mediasi. Namun, upaya tersebut belum mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Selain persoalan pengakhiran hubungan kerja, gugatan Firman juga menyangkut pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK.
Pihak penggugat juga mempersoalkan kewajiban pengupahan yang disebut masih belum diselesaikan oleh manajemen PT Fiako Enjiniring Indonesia.
Menurut keterangan Krisna, nilai keseluruhan hak yang dituntut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp86 juta.
Dengan demikian, nilai Rp86 juta merupakan nilai tuntutan pihak penggugat, bukan jumlah yang telah diputus wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Hal itu penting ditegaskan karena perkara masih berada dalam proses persidangan. Posisi dan dalil masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui tahapan pemeriksaan perkara.(*)