Peristiwa
Diduga Lakukan PHK Sepihak, Mantan Karyawan Gugat Rp86 Juta

Artinya, perkara ini tidak serta-merta langsung dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, telah ada upaya untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme musyawarah dan mediasi. Namun, upaya tersebut belum mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Selain persoalan pengakhiran hubungan kerja, gugatan Firman juga menyangkut pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK.
Pihak penggugat juga mempersoalkan kewajiban pengupahan yang disebut masih belum diselesaikan oleh manajemen PT Fiako Enjiniring Indonesia.
Menurut keterangan Krisna, nilai keseluruhan hak yang dituntut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp86 juta.
Dengan demikian, nilai Rp86 juta merupakan nilai tuntutan pihak penggugat, bukan jumlah yang telah diputus wajib dibayarkan oleh perusahaan.