Peristiwa
Duel Maut Tewaskan Siswa di Cianjur, 16 Pelajar Jadi Tersangka


“Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi saat dua kelompok pelajar, masing-masing dari SMP dan MTs yang terdiri dari tujuh orang, terlibat duel dua lawan dua di atas Jembatan Parigi, Desa Sindangsari. Saat duel berlangsung, dua pelajar terjatuh dari jembatan ke sungai di bawahnya.
Kapolsek Agrabinta, AKP Nanda, menambahkan bahwa duel sempat direkam dan kemudian videonya menyebar luas di media sosial.
“Warga yang mendengar keributan langsung datang dan membubarkan duel, serta mengevakuasi dua korban yang jatuh ke sungai dan membawa mereka ke puskesmas. Salah satu korban, Ziad, dinyatakan meninggal dunia,” ujar Nanda.
Saat ini, polisi masih mendalami lebih jauh motif dan kronologi perencanaan duel maut tersebut. Langkah hukum dan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang terlibat juga tengah dilakukan bekerja sama dengan pihak sekolah dan dinas terkait.(*)
