Peristiwa

Dugaan Kekerasan Terhadap Balita di Karawang, Dua Anak Diamankan

Published

on

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Net)

TODAY.ID, Karawang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang menangani kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di kawasan Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua anak berinisial R (9) dan S (13) yang diduga terlibat.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengatakan kedua anak tersebut diamankan pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin sore (12/10/2026).

Korban berinisial MAM, warga Kecamatan Kotabaru, Karawang, diduga mengalami kekerasan di dekat rel kereta api kawasan Simpang Jomin. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua anak yang diduga terlibat menghampiri korban dengan membawa gunting.

Korban dilaporkan mengalami luka di bahu kiri serta luka cakaran pada bagian wajah dan dada. Polisi juga menerima informasi mengenai dugaan kekerasan pada bagian tubuh vital korban. Setelah kejadian, korban yang menangis kesakitan disebut diantar pulang oleh salah satu anak yang diduga terlibat.

Petugas Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang kemudian mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Purwakarta.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Net)

Asim menjelaskan, polisi juga telah mengecek lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi korban dan lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta menindaklanjuti perkara tersebut,” demikian keterangan kepolisian.

Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version