Ikuti Kami:

Peristiwa

Kasus Pembakaran Tiga Rumah di Cianjur, Polisi Amankan Satu Tersangka

Diterbitkan:

|

Polres Cianjur ungkap kasus percobaan pembakaran rumah. (Foto: JabarNews)

Hal sama masih diutarakan Kapolres Cianjur, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek Cianjur kota.

Baca Juga:  Regal Springs Indonesia Tabur 100 Ribu Benih Ikan Tilapia di Danau Toba

“Akhirnya berhasil mengamankan laki-laki berinisial YS (28) warga Kampung Panembong Kaler, Kecamatan Cianjur,” ucapnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur menyampaikan atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 187 Ke (1) dan atau Ke (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun.

Baca Juga:  Innalillahi, Perahu Bocor, Pemancing di Waduk Saguling Tewas Tenggelam

“Hal itu jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2