Ikuti Kami:

Peristiwa

Kasus Pembunuhan di Subang, Polda Jabar Ungkap Ancaman Hukuman Mati

Diterbitkan:

|

Tersangka Yosep usai pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Subang – Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Agustus 2021, kini menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ayah dan suami dari para korban tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Mobil Tronton Pengangkut Bata Hebel Terguling dan Hantam Truk Boks

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan potensi hukuman ini dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ucap Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Karawang Masih Berstatus Siaga Darurat Banjir Hingga 31 Mei 2025

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya petunjuk dan alat bukti yang menegaskan perencanaan dalam pembunuhan tersebut, memenuhi unsur Pasal 340. “Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup,” tambahnya.

Laman: 1 2