Ikuti Kami:

Peristiwa

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar di Bogor

Diterbitkan:

|

Pemusnahan barang impor ilegal di Citeureup, Bogor. (Foto: Detik.com)

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Sadis, Tiga Remaja di Sukabumi Bacok Siswa SD Hingga Meninggal Dunia

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand).

Baca Juga:  Pajero dan Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali, Satu Meninggal Dunia

Kemudian cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).(*)

Laman: 1 2