Peristiwa

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar di Bogor

Published

on

Pemusnahan barang impor ilegal di Citeureup, Bogor. (Foto: Detik.com)

TODAY.ID, Bogor – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan senilai Rp9,3 miliar.

Dia menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

“Total Rp9,3 miliar,” kata Mendag di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemusnahan barang impor ilegal di Citeureup, Bogor. (Foto: Detik.com)

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand).

Kemudian cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version