Ikuti Kami:

Peristiwa

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar di Bogor

Diterbitkan:

|

Pemusnahan barang impor ilegal di Citeureup, Bogor. (Foto: Detik.com)

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Kecam Tindak Kekerasan Komunitas Motor di Kota Bandung

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand).

Baca Juga:  Innalillahi, Seorang Petani di Purwakarta Meninggal Tertimbun Longsor

Kemudian cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).(*)

Laman: 1 2