Peristiwa

Korban TPPO Asal Kuningan di Kamboja Alami Kekerasan Fisik

Published

on

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

TODAY.ID, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah mengupayakan pemulangan warganya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Korban terdiri dari seorang pria berinisial DS (25), istrinya NAS (30), serta sejumlah rekan mereka yang diduga mengalami kekerasan fisik dan eksploitasi kerja.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan DS melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, terlihat kondisi korban yang mengalami luka serta tekanan psikis.

“Yang membuat kami miris, ada korban yang sampai dijahit. Saat video call, lututnya masih berdarah. Mereka mendapat kekerasan fisik,” kata Dian dalam keterangan yang diterima, Senin (8/12/2025).

Dian menjelaskan, para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online ilegal selama berada di Kamboja. Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 2 menit 19 detik di media sosial, yang menampilkan DS, istrinya, dan rekan-rekannya dalam kondisi ketakutan sambil memohon agar segera dipulangkan ke Indonesia.

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

Berdasarkan informasi sementara, DS berangkat ke Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan. Namun, realitas yang dihadapi tidak sesuai dengan janji awal dan berujung pada praktik eksploitasi.

Pemerintah daerah, lanjut Dian, telah membangun koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat proses pemulangan. Komunikasi juga telah dilakukan dengan otoritas terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

“Kami pastikan pemerintah daerah mengawal penuh proses pemulangan ini sampai para korban tiba kembali di Tanah Air dalam kondisi aman,” tegasnya.

Dian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

Ia meminta para camat dan kepala desa meningkatkan sosialisasi pencegahan TPPO, termasuk mendorong warga untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja sebelum bekerja ke luar negeri.

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjutinya.

Polres Kuningan juga akan memfasilitasi pelaporan ke Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Satgas TPPO.

“Kami memfasilitasi pelaporan ke Bareskrim Polri karena peristiwa ini berada di luar wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Ali Akbar.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version