Peristiwa
Korupsi Pegawai BRI, Palsukan 104 Debitur, Bobol Rp2,6 M Miliar
TODAY.ID, Bandung – Delapan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dihadirkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/9/2026), usai terlibat persekongkolan memanipulasi data nasabah hingga membobol keuangan bank sebesar Rp2,66 miliar.
Praktik pembobolan bank BUMN ini terungkap secara gamblang dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi Bernandus membacakan langsung berkas dakwaan terhadap para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kedudukannya sebagai abdi negara di sektor perbankan justru disalahgunakan secara masif. Para terdakwa nekat merekayasa fasilitas kredit mikro sejak rentang tahun 2021 hingga 2024.
Kasus korupsi pegawai BRI ini tidak berjalan sendiri. Kejahatan ini melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu Unit BRI Cisolok Sukabumi, berinisial DDA bersama tujuh staf pemasar atau mantri.
Sedang 7 terdakwa lainnya, mantan Mantri atau tenaga pemasar, yakni Lucky Ardi Nugroho (LAD), Robbi Ismandar (RI), Noviar Adi Prasetyo (NAP), Ekas Regina (ER), Helmi Handryansyah (HH), serta dua mantan mantri berinisial DS dan AH.
Jaksa Penuntut Umum Rico Anggi Bernandus menjelaskan bahwa skandal ini lahir dari relasi kuasa yang menyimpang di internal perbankan. Pimpinan cabang memberi lampu hijau atas berkas bermasalah yang disodorkan para bawahannya.
Akibatnya, kontrol internal yang seharusnya menjadi benteng pertahanan bank justru mati angin. Kongkalikong ini mulus menguras kas negara melalui pencatutan identitas hingga sebanyak 104 debitur.
Aksi kejahatan perbankan ini bekerja melalui skema rekayasa yang terstruktur. Para terdakwa mengumpulkan berkas KTP warga tanpa izin untuk menciptakan puluhan berkas pinjaman fiktif atau kredit tempelan.
”Para terdakwa secara bersama-sama memalsukan identitas dan dokumen persyaratan dari 104 debitur untuk mencairkan pinjaman yang sama sekali tidak dinikmati oleh masyarakat pemilik data,” kata JPU Rico Anggi Bernandus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain memalsukan berkas 104 debitur, para oknum mantri juga nekat mengembat uang angsuran. Dana pelunasan yang dititipkan nasabah melalui Agen BRILink tidak pernah disetorkan ke sistem resmi bank.
Rico mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara berulang menggunakan skema gali lubang tutup lubang demi menutupi jejak rekayasa tersebut dari audit internal bank.
Sebagian dana pencairan kredit baru sengaja diputar untuk membayar angsuran pinjaman fiktif sebelumnya agar pergerakan kredit terlihat lancar.
Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengjerat para terdakwa dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta jeratan Pasal 604 KUHP terbaru terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kedelapan terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun, 4 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi terus mengejar pemulihan aset negara dalam kasus ini. Penyidik mengamankan barang bukti berupa berkas transaksi serta uang tunai Rp150 juta dari beberapa terdakwa.
Secara teknis, audit digital forensic keuangan menjadi kunci utama pengungkapan skandal ini. Penelusuran jejak pembukuan terbukti efektif membongkar pola manipulasi data 104 debitur yang disembunyikan para pelaku.(*)