Ikuti Kami:

Peristiwa

Korupsi Pegawai BRI, Palsukan 104 Debitur, Bobol Rp2,6 M Miliar

Diterbitkan:

|

Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Delapan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dihadirkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/9/2026), usai terlibat persekongkolan memanipulasi data nasabah hingga membobol keuangan bank sebesar Rp2,66 miliar.

​Praktik pembobolan bank BUMN ini terungkap secara gamblang dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi Bernandus membacakan langsung berkas dakwaan terhadap para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Kapal Nelayan Belawan Tenggelam, Nahkoda dan ABK Ditemukan Tak Bernyawa

​Kedudukannya sebagai abdi negara di sektor perbankan justru disalahgunakan secara masif. Para terdakwa nekat merekayasa fasilitas kredit mikro sejak rentang tahun 2021 hingga 2024.

​Kasus korupsi pegawai BRI ini tidak berjalan sendiri. Kejahatan ini melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu Unit BRI Cisolok Sukabumi, berinisial DDA bersama tujuh staf pemasar atau mantri.

Baca Juga:  Pendaftaran PPDB SMA/Sederajat Jabar 2023 Tahap 1 Segera Dibuka

Sedang 7 terdakwa lainnya,  mantan Mantri atau tenaga pemasar, yakni Lucky Ardi Nugroho (LAD), Robbi Ismandar (RI), Noviar Adi Prasetyo (NAP), Ekas Regina (ER), Helmi Handryansyah (HH), serta dua mantan mantri berinisial DS dan AH.

Laman: 1 2 3 4