Ikuti Kami:

Peristiwa

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta Ditangkap

Diterbitkan:

|

Kasus pembunuhan di Purwakarta
Kasus pembunuhan di Purwakarta
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

TODAY.ID, Purwakarta – Pelaku pembunuhan yang menewaskan Dea Permata Kharisma (27) di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga:  Marak Baliho Parpol Langgar Aturan, Satpol PP Bekasi Bakal Tindak Tegas

Pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) korban, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Diketahui, pelaku AM sudah bekerja dan tinggal bersama korban dan suaminya selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Puluhan Anak Keracunan, Dinkes Jabar Bakal Larang Jajanan Chiki Ngebul

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan penangkapan berlangsung cepat setelah penyidik menemukan jejak yang mengarah langsung ke pelaku.

“Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, pada hari yang sama saat jasad korban ditemukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

Laman: 1 2 3