Peristiwa
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta Ditangkap


Peristiwa bermula ketika AM menagih upah sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak mendapat jawaban. Kesal dan tersulut emosi, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban.
Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan, sehingga pelaku kembali menghantamkan palu hingga korban tak berdaya.
Usai menghabisi nyawa korban, AM membuang barang bukti. Ponsel korban dilempar ke Jembatan Cinangka, sedangkan barang lainnya dibuang ke saluran air di sekitar Danau Jatiluhur.
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini murni karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
