Ikuti Kami:

Peristiwa

Melalui Restorative Justice, Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso

Diterbitkan:

|

Kepala Kejari Bekasi menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa)

“Setelah insiden itu, tersangka langsung menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban yang ternyata seorang anggota kepolisian menolak tawaran tersebut,” jelas Dwi.

Baca Juga:  Pria Ini Tak Percaya Corona dan Siap Sentuh Mayat Korban Covid-19

Kajari Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Baca Juga:  Ribut Japrem Aspal, Pegawai Desa di Sumedang Bacok Warga

Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor penting, mengingat tersangka adalah kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan orang tua lanjut usia dengan penghasilan tidak menentu sebagai pedagang bakso.(*)

Laman: 1 2