Ikuti Kami:

Peristiwa

Melalui Restorative Justice, Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso

Diterbitkan:

|

Kepala Kejari Bekasi menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa)

“Setelah insiden itu, tersangka langsung menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban yang ternyata seorang anggota kepolisian menolak tawaran tersebut,” jelas Dwi.

Baca Juga:  DLH Jawa Barat Targetkan Pengurangan 30 Persen Sampah Pada 2025

Kajari Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Baca Juga:  HUT Jabar ke-76, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Jabar Tangani Covid-19

Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor penting, mengingat tersangka adalah kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan orang tua lanjut usia dengan penghasilan tidak menentu sebagai pedagang bakso.(*)

Laman: 1 2