Peristiwa
Nyaris Kecelakaan Akibat Puntung Rokok, Korban Gugat UU LLAJ ke MK
TODAY.ID, Jakarta – Nyaris kecelakaan saat berkendara setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.
Gugatan itu disampaikan melalui perbaikan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar secara daring, Jumat (6/2/2026).
Reihan mengatakan hampir seluruh permohonannya diubah. Dari semula tujuh halaman, kini berkembang menjadi 56 halaman.
“Saya mengubah hampir seluruh permohonan saya, karena yang waktu sidang pendahuluan itu kan tujuh halaman sekarang menjadi 56 halaman,” ujar Reihan dalam sidang.
Dalam permohonannya, Reihan secara khusus menguji frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.
Menurut Reihan, frasa tersebut tidak memiliki batasan objektif sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan lalu lintas.
Ia mengaku mengalami langsung dampak dari ketidakjelasan norma tersebut. Pada 23 Maret 2025, Reihan mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sebuah puntung rokok yang dibuang pengendara lain mengenai dirinya saat berkendara.
Akibat gangguan konsentrasi tersebut, Reihan kemudian ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas.
Para pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan meninggalkan lokasi kejadian.
Reihan menyebut peristiwa itu menyebabkan dirinya mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Ia juga menilai hak konstitusionalnya sebagai pengguna jalan dirugikan.
Menurut Reihan, kerugian tersebut bersifat aktual dan berpotensi terulang selama Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ masih berlaku tanpa penafsiran yang tegas.
Dalam permohonannya, Reihan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 29I ayat (4) UUD NRI 1945.
Ia meminta MK menyatakan frasa “penuh konsentrasi” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali kendaraan dan kewaspadaan pengemudi.
Reihan juga mengusulkan pembatasan yang mencakup larangan menggunakan telepon genggam secara manual, merokok aktif saat berkendara, serta perbuatan lain yang dapat dibuktikan menurunkan kendali pengemudi secara signifikan.
Sidang perbaikan permohonan ini diperiksa Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.(red)