Ikuti Kami:

Peristiwa

Nyaris Kecelakaan Akibat Puntung Rokok, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

Diterbitkan:

|

Ilustrasi membuang puntung rokok di jalan
Ilustrasi membuang puntung rokok di jalan
Ilustrasi membuang puntung rokok di jalan. (Foto: Net)

TODAY.ID, Jakarta – Nyaris kecelakaan saat berkendara setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Tol Bekasi Barat Akibat Truk Rem Blong

Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Gugatan itu disampaikan melalui perbaikan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar secara daring, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi di Bulan Ramadhan

Reihan mengatakan hampir seluruh permohonannya diubah. Dari semula tujuh halaman, kini berkembang menjadi 56 halaman.

“Saya mengubah hampir seluruh permohonan saya, karena yang waktu sidang pendahuluan itu kan tujuh halaman sekarang menjadi 56 halaman,” ujar Reihan dalam sidang.

Laman: 1 2 3 4