Ikuti Kami:

Peristiwa

Pembunuhan Kakak Kandung di Sukabumi Gara-Gara Rebutan Warisan!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: Net)

“Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat sabetan katana, termasuk di bagian kepala belakang, pelipis, dahi, dada, dan tangan,” ungkap Bagus.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk proses autopsi.

Baca Juga:  Civitas Unpad Prihatin Turunnya Kualitas Demokrasi Era Jokowi

Saat ini, penyidik masih mendalami motif lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil awal penyelidikan, F diduga telah merencanakan pembunuhan.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,” ujar Bagus.

Baca Juga:  Kemenag: Libur Tahun Baru Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Karena unsur perencanaan telah ditemukan, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sukabumi Kota.(*)

Laman: 1 2 3