Ikuti Kami:

Peristiwa

Pencuri Ayam di Subang Tewas Diamuk Massa, Delapan Orang Jadi Tersangka

Diterbitkan:

|

Menangkap ayam
Menangkap ayam
Ilustrasi menangkap ayam. (Foto: Net)

“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Ariek.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu balok kayu, sebatang bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, serta pakaian korban.

Baca Juga:  Innalillahi, Kecelakaan di Jatinangor Sumedang, Satu Orang Meninggal Dunia

Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum di Indonesia. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya.

Baca Juga:  Massa Padati Gedung DPR, Tuntut Pembatalan UU TNI yang Baru Disahkan

“Negara ini memiliki hukum yang harus ditegakkan. Siapapun yang melakukan aksi main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2 3