Peristiwa

Perundungan Siswi SMP, Bupati Garut Minta Penanganan Anak Secara Tepat

Published

on

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. (Foto: Net)

TODAY.ID, Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menyoroti kasus perundungan yang berujung kekerasan fisik terhadap siswi SMP di Kecamatan Sukawening. Ia meminta pencegahan perundungan menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari sekolah, keluarga hingga lingkungan sekitar.

Abdusy mengaku prihatin setelah mendapat informasi mengenai kasus tersebut. Korban maupun siswi yang diduga terlibat dalam kekerasan sama-sama masih berstatus pelajar.

“Ini kan kita juga prihatin dengan kejadian seperti ini,” kata Abdusy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan telah berulang kali diingatkan untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Saya selalu mengingatkan teman-teman di Dinas Pendidikan untuk sama-sama mencegah kejadian seperti itu,” ujarnya.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. (Foto: Net)

Abdusy menilai persoalan perundungan di kalangan pelajar tidak bisa hanya dibebankan kepada guru atau sekolah. Keluarga dan lingkungan tempat anak berinteraksi juga memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan.

Ia juga menyinggung penanganan perkara hukum yang melibatkan anak. Menurut Abdusy, proses hukum tetap harus berjalan ketika terjadi pelanggaran, tetapi terdapat pendekatan khusus dalam sistem peradilan anak sehingga penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara.

“Ya, ada kelonggaran yang lebih smooth, lebih haluslah, tidak usah harus selalu dihukum, dipenjara,” kata Abdusy.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penanganan kasus kekerasan terhadap siswi SMP di Kecamatan Sukawening. Polres Garut sebelumnya menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap dua siswi SMP oleh tujuh siswi lainnya pada Senin (8/9).

Peristiwa tersebut direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian videonya beredar di media sosial. Polisi menyatakan perkara ditangani menggunakan hukum acara anak.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. (Foto: Net)

Polres Garut menerapkan persangkaan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version