Peristiwa
Polres Garut Sita 1.062 Pil Obat Keras Ilegal, Tiga Orang Ditangkap
TODAY.ID, Garut – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut tidak hanya ditemukan di kawasan perkotaan. Dalam sepekan terakhir, polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Cibatu dan Malangbong serta mengamankan tiga orang.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.062 butir obat keras dari berbagai jenis. Barang bukti itu ditemukan dalam dua penindakan yang dilakukan jajaran Polres Garut.
Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Dalam sepekan ini telah melakukan penindakan peredaran obat keras tertentu yang dijual ilegal di dua daerah yaitu Cibatu dan Malangbong,” kata Susilo di Garut, Minggu (20/9/2026).
Di Kecamatan Cibatu, polisi menyita 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni I (27), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai penjual, serta ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, yang disebut sebagai pembeli.
“Dua orang diamankan polisi saat diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar Susilo.
Sementara di Kecamatan Malangbong, polisi menyita 62 butir Tramadol dan 160 butir Heximer. Petugas juga menemukan dua botol minuman keras jenis ciu di lokasi penindakan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial JK (23), warga Kecamatan Malangbong, dalam pengungkapan tersebut.
Susilo mengatakan pengungkapan di dua wilayah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masih menemukan dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras.
Menurut dia, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras, termasuk di wilayah kecamatan dan kawasan yang berada di luar pusat perkotaan.
“Pemberantasan tersebut tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas,” katanya.
Polres Garut juga meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras secara ilegal.
Susilo menyebut informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap jaringan peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami harap peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.(*)