Ikuti Kami:

Peristiwa

Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Tujuh Polisi Jadi Tersangka

Diterbitkan:

|

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob. (Foto: IG: @divisipropampolri)

“Mulai dari pendampingan Kompolnas, sudah kami libatkan (dari semalam) sampai hari ini, rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Hasil gelar perkara menyebut ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi. Mereka ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari, dari 29 Agustus hingga 17 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan bila diperlukan.

Baca Juga:  Terjangkit Flu Singapura, Puluhan Warga Depok Jalani Perawatan di RSUD

“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” tambah Abdul Karim.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan saat melayat di RSCM, Jakarta.

Baca Juga:  Wagub Jabar Dorong Pembangunan SPBN Untuk Pemenuhan BBM Subsidi Nelayan

“Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi,” ujar Sigit, Jumat dini hari (29/8/2025).

Laman: 1 2 3