Peristiwa
Rekonstruksi Pembunuhan di Purwakarta, Ada Dugaan Kekerasan Seksual


Dengan temuan baru tersebut, penyidik kini tidak hanya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tetapi juga mendalami penerapan Pasal 6 huruf B dan Pasal 15 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menuturkan bahwa kasus ini mendapat atensi khusus dan melibatkan jaksa penuntut umum dari pusat.
“Kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Tim jaksa optimistis bisa membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Kasus pembunuhan Dea sebelumnya mengguncang warga pada Selasa (12/8/2025). Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka akibat dipukul dan diserang oleh pelaku yang sudah tinggal di rumahnya selama setahun terakhir.
Kini, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap di pengadilan.(*)
