Peristiwa

Rekonstruksi Pembunuhan di Purwakarta, Ada Dugaan Kekerasan Seksual

Published

on

Rekonstruksi pembunuhan Dea Permata Karisma. (Foto: Polres Purwakarta)

TODAY.ID, Purwakarta – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dea Permata Karisma (27) digelar Polres Purwakarta di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, pada Senin (6/10/2025) sore. Proses rekonstruksi berlangsung ketat dengan penjagaan aparat bersenjata dan garis polisi yang melingkari lokasi kejadian.

Pelaku, Ade Mulyana (26), yang merupakan pembantu korban, memperagakan 35 adegan guna mengurai kronologi pembunuhan yang mengguncang warga Purwakarta.

Rekonstruksi diawali dengan adegan saat suami korban, Fery Riyana (38), berangkat kerja, kemudian dilanjutkan aktivitas pelaku dan korban berbelanja sayur hingga berujung pada aksi pembunuhan brutal dan pembuangan barang bukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut rekonstruksi ini penting untuk memperkuat pembuktian hukum.

“Kalau sebelumnya motif dikaitkan dengan utang-piutang, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi,” tegas Anom.

Rekonstruksi pembunuhan Dea Permata Karisma. (Foto: Polres Purwakarta)

Dengan temuan baru tersebut, penyidik kini tidak hanya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tetapi juga mendalami penerapan Pasal 6 huruf B dan Pasal 15 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menuturkan bahwa kasus ini mendapat atensi khusus dan melibatkan jaksa penuntut umum dari pusat.

“Kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Tim jaksa optimistis bisa membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

Kasus pembunuhan Dea sebelumnya mengguncang warga pada Selasa (12/8/2025). Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka akibat dipukul dan diserang oleh pelaku yang sudah tinggal di rumahnya selama setahun terakhir.

Kini, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap di pengadilan.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version