Ikuti Kami:

Peristiwa

Ribut Japrem Aspal, Pegawai Desa di Sumedang Bacok Warga

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus pembacokan. (Foto: Detik.com)

Pelaku merasa hanya diberi Rp25 ribu per ritase mobil, padahal menurutnya berhak mendapat Rp50 ribu.

“Karena kesal, pelaku langsung membabi buta menyerang korban. Akibatnya, korban menderita luka bacok di kepala, tangan, dan punggung,” kata Sandityo.

Baca Juga:  Sebanyak 517 Hewan Ternak di Garut Terpapar Penyakit Mulut dan Kaki (PMK)

Atas perbuatannya, DT alias Akew dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.

Baca Juga:  Pembubaran Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil: Tidak Korbankan Pendidikan Anak

Di hadapan polisi, Akew mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa diperlakukan tidak adil.

“Ya, saya perangkat desa. Kesal, karena cuma dikasih Rp25 ribu, harusnya Rp50 ribu,” katanya.(*)

Laman: 1 2