Peristiwa
Ribut Japrem Aspal, Pegawai Desa di Sumedang Bacok Warga


Pelaku merasa hanya diberi Rp25 ribu per ritase mobil, padahal menurutnya berhak mendapat Rp50 ribu.
“Karena kesal, pelaku langsung membabi buta menyerang korban. Akibatnya, korban menderita luka bacok di kepala, tangan, dan punggung,” kata Sandityo.
Atas perbuatannya, DT alias Akew dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
Di hadapan polisi, Akew mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa diperlakukan tidak adil.
“Ya, saya perangkat desa. Kesal, karena cuma dikasih Rp25 ribu, harusnya Rp50 ribu,” katanya.(*)
