Ikuti Kami:

Peristiwa

Ribut Japrem Aspal, Pegawai Desa di Sumedang Bacok Warga

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus pembacokan. (Foto: Detik.com)

Pelaku merasa hanya diberi Rp25 ribu per ritase mobil, padahal menurutnya berhak mendapat Rp50 ribu.

“Karena kesal, pelaku langsung membabi buta menyerang korban. Akibatnya, korban menderita luka bacok di kepala, tangan, dan punggung,” kata Sandityo.

Baca Juga:  Kunjungi Korban Bullying di SMPN 8 Depok, KPAI Sebut Pihak Sekolah Abai

Atas perbuatannya, DT alias Akew dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Masyarakat Diminta Peduli

Di hadapan polisi, Akew mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa diperlakukan tidak adil.

“Ya, saya perangkat desa. Kesal, karena cuma dikasih Rp25 ribu, harusnya Rp50 ribu,” katanya.(*)

Laman: 1 2