Ikuti Kami:

Peristiwa

Sadis, Tiga Remaja di Sukabumi Bacok Siswa SD Hingga Meninggal Dunia

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus pembacokan. (Foto: JabarNews)

TODAY.ID | Polres Sukabumi telah menetapkan tiga orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus siswa SD dibacok di daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (4/3/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, para ABH itu masih berstatus pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama.

“Tiga anak berhadapan dengan hukum dengan peran ABH satu adalah eksekutor, ABH dua selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH tiga adalah selaku yang menyediakan alat,” kata Maruly saat rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:  Kemunculan Hiu Paus di Pantai Citepus Sukabumi Sebelum Gempa Banten

Dia menjelaskan, tiga ABH itu kini masih dalam pemeriksaan dari penyidik gabungan di Satreskrim Polres Sukabumi. Seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  BNPB Catat 1.805 Bencana di Indonesia Periode Januari-Agustus 2021

“Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” jelasnya.

Laman: 1 2 3