Ikuti Kami:

Peristiwa

Siswa di Sukabumi Meninggal Saat MPLS, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Diterbitkan:

|

Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatan MPLS. (Foto: Istimewa)

Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.

Baca Juga:  HUT Jabar ke-76, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Jabar Tangani Covid-19

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Longsor Gunung Kuda, ESDM Jabar Cabut Izin Tambang Koperasi Al Zariyah

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP.(*)

Laman: 1 2