Peristiwa
Tawuran Antar Pelajar di Bekasi, Satu Orang Tewas Terkena Celurit


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit panjang, sepeda motor yang digunakan saat tawuran, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.
Kapolres Metro Bekasi menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelajar untuk mencegah terjadinya tawuran di masa depan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan potensi tawuran kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, tidak hanya di malam hari, tetapi sepanjang hari,” tegasnya.(*)
