Ikuti Kami:

Daerah

Polrestabes Bandung Tetapkan WNA Ludahi Imam Masjid Sebagai Tersangka

Diterbitkan:

|

Ilustrasi tersangka kasus ludahi imam masjud. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Polrestabes Bandung menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, tersangka bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah mengaku sebagai seorang mualaf, diperiksa dengan didampingi penasehat hukum.

Baca Juga:  Bupati Sukabumi Ingin Daerahnya Jadi Pencetak Hafidz (Penghafal) Al Quran

Polrestabes Bandung juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka Brenton.

“Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya, beragama Islam, mualaf; dan dua hari lalu, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasehat hukum, kemudian konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan,” kata Budi di Bandung, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Waduh! Praktik Percaloan Tenaga Kerja di Karawang Masih Marak

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, lanjut Budi, polisi sudah melakukan menahan WNA yang bersangkutan di Mapolrestabes Bandung.

Laman: 1 2