Ikuti Kami:

Bisnis

Ancaman Krisis Air Bersih PDAM, PERPAMSI Desak Revisi Regulasi

Diterbitkan:

|

Rakernas PERPAMSI
Rakernas PERPAMSI
Rakernas PERPAMSI di Hotel Haris, Kota Bandung, Kamis (13/2/2025). (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan yang dinilai menghambat kinerja PDAM atau Perumda di seluruh Indonesia.

Dalam Rakernas PERPAMSI di Hotel Haris, Kota Bandung, Kamis (13/2/2025), Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, mengungkapkan bahwa ada tiga regulasi yang berdampak negatif pada operasional PDAM, yaitu PP No. 5/2021, Permen PUPR No. 3/2023, dan Permen ESDM No. 14/2024.

Baca Juga:  Pasca Libur Lebaran, Pemkot Bogor Terapkan WFH Bagi ASN Selama Sepekan

“PP No. 5 Tahun 2021 membatasi pengambilan air hanya 20% dari potensi mata air yang tersedia, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, layanan air bersih bisa terganggu karena keterbatasan pasokan air baku,” jelas Subekti.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-13, LPSK Telah Melayani 19.849 Saksi dan Korban

Selain itu, Permen PUPR No. 3/2023 juga menuai kritik karena mengatur tata cara perizinan sumber daya air secara surut hingga 1 November 2019. PDAM yang terlambat mengurus izin dari tanggal tersebut bisa dikenakan denda berlipat-lipat.

“Aturan ini memberatkan PDAM yang sudah kesulitan keuangan. Denda yang terus bertambah justru akan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Laman: 1 2