Ikuti Kami:

Bisnis

Ancaman Krisis Air Bersih PDAM, PERPAMSI Desak Revisi Regulasi

Diterbitkan:

|

Rakernas PERPAMSI
Rakernas PERPAMSI
Rakernas PERPAMSI di Hotel Haris, Kota Bandung, Kamis (13/2/2025). (Foto: Istimewa)

Permen ESDM No. 14/2024 menjadi masalah lain karena menghapus kewajiban perusahaan swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari PDAM sebelum melakukan pengeboran air tanah. Dampaknya, eksploitasi air tanah bisa tak terkendali, yang berisiko mempercepat penurunan tanah dan meningkatkan muka air laut.

Baca Juga:  88.719 Ton Pupuk Subsidi Dialokasikan Untuk Petani di Karawang

“Kendala ini bisa menghambat target Presiden Prabowo dalam meningkatkan layanan air minum perpipaan hingga 40% pada 2029. Jika regulasi tidak direvisi, masyarakat yang akan dirugikan,” pungkas Subekti.(*)

Baca Juga:  Heboh! Matahari Terbit Dari Utara, Ini Penjelasan BMKG

Laman: 1 2