Bisnis
Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Liburan, Diberi Kompensasi
TODAY.ID, Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan kompensasi kepada pengemudi angkutan kota (angkot) yang tidak diizinkan beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini disambut positif para sopir yang kehilangan pemasukan akibat pembatasan operasional tersebut.
Pembagian kompensasi dilakukan di beberapa titik, salah satunya di kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 27 Desember 2025. Sejumlah sopir tampak mengantre untuk menerima hak mereka.
Suminta (60) menjadi salah satu pengemudi yang menerima kompensasi. Ia dilarang menarik penumpang selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.
“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” kata Suminta kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.
Ia memperoleh kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk uang tunai. Suminta mengaku bantuan itu cukup meringankan karena selama masa larangan beroperasi, ia sama sekali tidak memiliki pemasukan.
“Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah patut diikuti oleh seluruh pengemudi angkot.
“Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Untuk menerima kompensasi, Suminta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pengisian formulir data diri hingga menunjukkan identitas. Ia juga harus menunggu sekitar satu jam dalam antrean sebelum menerima uang tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan larangan operasional angkutan kota di sejumlah wilayah selama libur tahun baru 2026.
Salah satu ruas yang terdampak adalah Jalan Raya Puncak, Bogor, yang ditutup bagi angkot selama empat hari.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu, 20 Desember 2025.
Bayu menjelaskan, selama masa penghentian operasional tersebut, pengemudi dan pemilik kendaraan mendapatkan insentif.
“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat tiga trayek angkot yang dihentikan sementara operasionalnya, yakni trayek 02A, 02B, dan 02C, dengan total sekitar 750 kendaraan.
“Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU,” kata Bayu.(*)