Ikuti Kami:

Bisnis

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Liburan, Diberi Kompensasi

Diterbitkan:

|

Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan kompensasi kepada pengemudi angkutan kota (angkot) yang tidak diizinkan beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini disambut positif para sopir yang kehilangan pemasukan akibat pembatasan operasional tersebut.

Baca Juga:  Idul Adha 1444 H, KCD Wilayah IV Disdik Jabar Lakukan Kegiatan Kurban

Pembagian kompensasi dilakukan di beberapa titik, salah satunya di kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 27 Desember 2025. Sejumlah sopir tampak mengantre untuk menerima hak mereka.

Baca Juga:  Pengaduan Ke Disnakertrans Jabar, 173 Perusahaan Tidak Bayarkan THR

Suminta (60) menjadi salah satu pengemudi yang menerima kompensasi. Ia dilarang menarik penumpang selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.

“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” kata Suminta kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.

Laman: 1 2 3 4