Ikuti Kami:

Bisnis

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Liburan, Diberi Kompensasi

Diterbitkan:

|

Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan larangan operasional angkutan kota di sejumlah wilayah selama libur tahun baru 2026.

Salah satu ruas yang terdampak adalah Jalan Raya Puncak, Bogor, yang ditutup bagi angkot selama empat hari.

Baca Juga:  Miyako Beri Hadiah Umroh Gratis, Wujud Apresiasi untuk Pelanggan Setia

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Mulai Ujicoba Angkot Listrik Pada 4 April 2024

Bayu menjelaskan, selama masa penghentian operasional tersebut, pengemudi dan pemilik kendaraan mendapatkan insentif.

“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucapnya.

Laman: 1 2 3 4