Ikuti Kami:

Bisnis

Hakim Putuskan! Gugatan PKPU Harmas ke Bukalapak Ditolak

Diterbitkan:

|

Ilustrasi PT Bukalapak, Tbk (BUKA) mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta (Foto: Net)
Ilustrasi PT Bukalapak, Tbk (BUKA) mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta (Foto: Net)
Ilustrasi PT Bukalapak, Tbk (BUKA) mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta (Foto: Net)

TODAY.ID – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta telah memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT. Bukalapak.com Tbk (BUKA), dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25 Februari 2025).

Putusan ini sekaligus mengabulkan seluruh argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA. Dengan demikian, BUKA berhasil memenangkan perkara ini dan menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang taat hukum.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Selain itu, Harmas juga tidak dapat membuktikan adanya kreditor lain, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, yang memiliki piutang jatuh tempo terhadap BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

Baca Juga:  Disbudpar Kota Bandung: Imbas PPKM Darurat, Sektor Wisata Tidak Lagi Beroperasi

BUKA menyambut baik putusan ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta BUKA dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Impor Tekstil Murah Bikin Rusak Pasar UMKM

Di sisi lain, BUKA juga tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum, guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” tambah Kurnia Ramadhana.(rls)