Daerah

Dedi Mulyadi Kesal, Kebijakan Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan!

Published

on

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat justru menemui hambatan di lapangan.

Menyikapi hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan masih adanya petugas yang menggunakan aturan lama, meski kebijakan baru telah diberlakukan sejak 6 April 2026.

Dedi menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaksiapan aparatur dalam menjalankan regulasi yang bertujuan mempermudah masyarakat.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Untuk mengusut penyebab mandeknya implementasi kebijakan tersebut, Dedi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melakukan investigasi menyeluruh.

Ia menegaskan hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA itu memungkinkan wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Aturan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menekan praktik percaloan.

Namun di lapangan, perubahan tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Sejumlah warga masih diminta memenuhi persyaratan lama, sehingga memicu ketidakpastian layanan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Dedi menegaskan bahwa jabatan publik harus berorientasi pada pelayanan, bukan mempertahankan prosedur yang sudah disederhanakan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tuturnya.

Langkah penonaktifan ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara di Jawa Barat agar tidak menghambat implementasi kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya dalam peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version