Ikuti Kami:

Daerah

Dedi Mulyadi Kesal, Kebijakan Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan!

Diterbitkan:

|

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Untuk mengusut penyebab mandeknya implementasi kebijakan tersebut, Dedi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melakukan investigasi menyeluruh.

Ia menegaskan hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.

Baca Juga:  Potensi Cuaca Ekstrem, Mitigasi Bencana Pilkada Serentak Jawa Barat 2024

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA itu memungkinkan wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Aturan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menekan praktik percaloan.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Antisipasi Pelajar Terlibat LGBT dan Tindak Kriminal

Namun di lapangan, perubahan tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Sejumlah warga masih diminta memenuhi persyaratan lama, sehingga memicu ketidakpastian layanan.

Laman: 1 2 3