Ikuti Kami:

Daerah

DPRD dan Pemkot Tasikmalaya Usulkan Raperda Pondok Pesantren

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren. (Foto: duniasantri.co)

TODAY.ID | TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah sepakat untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Pondok Pesantren.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan bahwa pesantren merupakan pendidkan yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

Baca Juga:  Ada Kasus Covid-19, Pemkot Bandung Hentikan PTM di 12 Sekolah Ini

“Pesantren ini adalah pendidikan dasar yang merupakan kewenangan pemerintah,” kata Ivan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  KPU Pastikan Pilgub Jabar 2024 Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan

Dia mengungkapkan bahwa upaya tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah pondok pesantren yang ada di Kota Tasikmalaya.

Sejak kota berdiri tahun 2001, terdapat 91 pesantren. Saat ini jumlahnya mencapai 200 yang tersebar di 10 kecamatan.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha