Ikuti Kami:

Daerah

Dugaan Kasus Markup Nilai Rapor, Kejari Depok Panggil Tiga Kepala SMAN

Diterbitkan:

|

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok. Dalam perkembangan terbaru, tiga kepala SMAN di Depok telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohtar Arifin, mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil lebih dari 15 orang dalam proses penyelidikan ini. Di antara mereka yang dipanggil, termasuk kepala SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Depok.

Baca Juga:  Sebanyak 19 Desa di Jawa Barat Masuk Kategori Risiko Tinggi Bencana Alam

Ketiga kepala sekolah tersebut dimintai keterangan karena sekolah-sekolah ini menerima siswa baru yang terindikasi melakukan markup nilai rapor dari SMPN 19.

“Kami telah memanggil 3 kepala sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait siswa-siswa yang sempat mendaftar ke sekolah-sekolah tersebut setelah diduga melakukan markup nilai rapor,” jelas Mohtar.

Baca Juga:  Hampir Seribu Anak di Kota Bekasi Menjadi Yatim Semenjak Pandemi Covid-19

Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut kemudian membatalkan penerimaan siswa yang terlibat dalam kasus ini setelah adanya temuan tersebut.

Laman: 1 2