Daerah

Dugaan Kejanggalan Visum Kasus Kekerasan Anak di Pangandaran

Published

on

Ilustrasi korban kekerasan anak. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat menemukan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak asal Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Sorotan utama tertuju pada ketidaksinkronan data medis yang muncul di ruang sidang.

Koordinator KPAID Jabar, Ato Rinanto, mengungkapkan temuan tersebut setelah menghadiri langsung persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (10/2/2026).

Menurut Ato, pada awal persidangan muncul informasi bahwa hasil visum korban dinyatakan negatif. Namun, keterangan berbeda justru disampaikan saat sesi pemeriksaan saksi ahli atau dokter yang menangani korban.

“Pada sesi pemeriksaan dokter yang memeriksa justru hasilnya positif. Hal ini tentu sangat kami sesalkan, karena ada ketidaksesuaian informasi di awal,” ujar Ato, Kamis (12/2/2026).

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Dalam persidangan terungkap bahwa dokter yang diperiksa tidak menerima surat permohonan visum resmi dari penyidik saat proses awal penanganan perkara.

Ilustrasi korban kekerasan anak. (Foto: Net)

Artinya, dokumen yang muncul di persidangan bukan hasil visum autentik sebagaimana mestinya dalam perkara pidana, melainkan pemeriksaan medis biasa.

“Dokter yang diperiksa di persidangan menyampaikan bahwa ia tidak menerima surat permohonan visum dari penyidik. Sehingga, data yang tersaji dalam persidangan kemarin bukanlah hasil visum autentik, melainkan hanya hasil pemeriksaan medis biasa oleh dokter umum,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, KPAID Jawa Barat melayangkan kritik keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pangandaran, agar lebih cermat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Ato menegaskan, visum et repertum merupakan bukti krusial dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Tanpa dokumen yang sah dan lengkap, proses hukum berpotensi melemahkan posisi korban dalam mencari keadilan.

“Ini menjadi bahan koreksi besar bagi kita semua. Kedepan, proses hukum kasus kekerasan seksual harus dibuktikan dengan bukti otentik yang dilampirkan secara cermat. Jangan sampai ada data yang terlewat atau tidak dilaporkan,” pungkasnya.

Ilustrasi korban kekerasan anak. (Foto: Net)

KPAID berharap aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar penanganan perkara kekerasan terhadap anak berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version