Ikuti Kami:

Daerah

Dugaan Kejanggalan Visum Kasus Kekerasan Anak di Pangandaran

Diterbitkan:

|

Ilustrasi korban kekerasan anak
Ilustrasi korban kekerasan anak
Ilustrasi korban kekerasan anak. (Foto: Net)

Artinya, dokumen yang muncul di persidangan bukan hasil visum autentik sebagaimana mestinya dalam perkara pidana, melainkan pemeriksaan medis biasa.

“Dokter yang diperiksa di persidangan menyampaikan bahwa ia tidak menerima surat permohonan visum dari penyidik. Sehingga, data yang tersaji dalam persidangan kemarin bukanlah hasil visum autentik, melainkan hanya hasil pemeriksaan medis biasa oleh dokter umum,” jelasnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajukan 500.000 Dosis Vaksin Covid-19 Per Hari Untuk Jabar

Atas temuan tersebut, KPAID Jawa Barat melayangkan kritik keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pangandaran, agar lebih cermat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Ato menegaskan, visum et repertum merupakan bukti krusial dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Tanpa dokumen yang sah dan lengkap, proses hukum berpotensi melemahkan posisi korban dalam mencari keadilan.

Baca Juga:  Terkait Gugatan Pemimpin Al Zaytun, Ini Tanggapan Pemprov Jawa Barat

“Ini menjadi bahan koreksi besar bagi kita semua. Kedepan, proses hukum kasus kekerasan seksual harus dibuktikan dengan bukti otentik yang dilampirkan secara cermat. Jangan sampai ada data yang terlewat atau tidak dilaporkan,” pungkasnya.

Laman: 1 2 3